Mengenal Instansi dan Pejabat-Pejabat
Terkait Kepengurusan Sertifikat Tanah atau Bangunan
Oleh :lillO.,A.md.,ST.,MT.,(IAI)
Mungkin kita sudah
sering mendengar instansi dan pejabat seputar pengurusan sertifikat
tanah atau bangunan misalnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), Notaris,
PPAT, Kantor Camat, dan Kelurahan bahkan Dinas Pedapatan (Dispenda) atau
DPPKAD serta Kantor Perijinan dan Pelayanan Terpadu (KPPT). Adapun
peran mereka dalam pengurusan sertifikat tanah akan kami jelaskan
sebagai berikut
:
:
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
BPN merupakan suatu lembaga non kementerian di Indonesia yang bertugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan. BPN melaksanakan tugasnya secara nasional, regional, dan sektoral. Setelah UUPA pengurusan pemerintah tentang pertanahan berubah-ubah dan pada tahun 1988 terbit Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional. Selanjutnya, pada 11 April 2006 terbit Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional yang menguatkan kelembagaan Badan Pertanahan Nasional, di mana tugas yang diemban BPN RI juga menjadi semakin luas
Ada banyak tugas BPN [Lihat Fungsi BPN], diantara tugas-tugas BPN tersebut tugas yang berakitan langsung dalam pembahasan ini adalah :
BPN merupakan suatu lembaga non kementerian di Indonesia yang bertugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan. BPN melaksanakan tugasnya secara nasional, regional, dan sektoral. Setelah UUPA pengurusan pemerintah tentang pertanahan berubah-ubah dan pada tahun 1988 terbit Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional. Selanjutnya, pada 11 April 2006 terbit Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional yang menguatkan kelembagaan Badan Pertanahan Nasional, di mana tugas yang diemban BPN RI juga menjadi semakin luas
Ada banyak tugas BPN [Lihat Fungsi BPN], diantara tugas-tugas BPN tersebut tugas yang berakitan langsung dalam pembahasan ini adalah :
- Penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan.
- Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.
- Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah
- Pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan
- Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan
Implementasi dari tugas-tugas tersebut dalam transaksi tanah atau bangunan yang sering terjadi adalah:
Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris [Klik Untuk Download].
Dalam Pasal 15 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Notaris juga berwenang untuk:
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Dasar Hukum PPAT adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 : tentang Peraturan Jabatan PPAT (PJPPAT) [Klik Untuk Download]. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Tugas Pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh:
- Balik nama sertifikat, yaitu layanan yang diberikan apabila ada transaksi yang mengakibatkan pengalihan hak atas tanah atau bangunan misalnya jual beli.
- Pengecekan keaslian sertifikat, yaitu layanan yang diberikan untuk mengecek apakah sertifikat tersebut asli dan terdaftar di BPN.
- Pemecahan dan penggabungan sertifikat.
- Pengurusan sertifikat baru untuk tanah-tanah yang kepemilikannya masih berupa eigendom, girik, atau petok
- Hibah untuk keperluan umum misalnya memberikan tanah untuk jalan.
Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris [Klik Untuk Download].
Dalam Pasal 15 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Notaris juga berwenang untuk:
- mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan
- dengan mendaftar dalam buku khusus;
- membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
- membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian
- sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
- melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
- memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;
- membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
- membuat Akta risalah lelang
- Membuat Akta Perjanjian
- Membuat Akta Pendirian Perusahaan
- Membuat Akta Waris
- Surat Perjanjian Hutang/Piutang
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Dasar Hukum PPAT adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 : tentang Peraturan Jabatan PPAT (PJPPAT) [Klik Untuk Download]. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Tugas Pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh:
- Jual beli;
- Tukar menukar;
- Hibah;
- Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
- Pembagian hak bersama;
- Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
- Pemberian Hak Tanggungan;
- Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris, Konsultan atau Penasihat Hukum sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 : tentang Peraturan Jabatan PPAT (PJPPAT).
Dalam praktik kepengurusan sertifikat tanah atau bangunan peran PPAT yang biasa dirangkap Notaris atau disebut juga Notaris/PPAT adalah sebagai pintu terdepan dalam pengurusan jual beli tanah atau bangunan dimana pembeli dan penjual akan diberikan arahan untuk melengkapi dokumen jual beli hingga proses balik nama dan jual beli selesai.
Dalam praktik kepengurusan sertifikat tanah atau bangunan peran PPAT yang biasa dirangkap Notaris atau disebut juga Notaris/PPAT adalah sebagai pintu terdepan dalam pengurusan jual beli tanah atau bangunan dimana pembeli dan penjual akan diberikan arahan untuk melengkapi dokumen jual beli hingga proses balik nama dan jual beli selesai.
Kantor Kecamatan, Kantor Desa/Keluarahan, Dispenda, dan KPPT
Camat atau Kepala Desa
dapat berperan sebagai PPAT Sementara apabila pada daerah tersebut belum
cukup terdapat PPAT sesuai dengan Pasal 5 ayat 3(a) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 : tentang Peraturan Jabatan PPAT (PJPPAT). Selain
itu Kantor Desa / Kelurahan juga sebagai pemegang buku girik dalam
pengadministrasian penguasaan tanah. Dalam rangka kemudahan pengurusan
Pajak Bumi dan Bangunan serta pemutakhiran data Nilai Jual Objek Pajak,
Kelurahan bersama-sama dengan Dinas Pendapatan Daerah berperan sebagai
pelaksana lapangan utama. Sedangkan untuk kepengurusan Ijin Mendirikan
Bangunan maka Kantor Perlayanan Perijinan Terpadu (KPPT) bersama
Dispenda memberikan layanan untuk pengurusan IMB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar