Sabtu, 20 Juni 2015

Makna dibalik Kuliah Hukum S1, S2 dan S3


upgrade Minggu, 21 juni 2015
Jangankan orang awam, terus terang saya sendiri sebagai dosen hukum sekarang baru faham apa sih bedanya kuliah hukum S1 (sarjana), S2 (magister) dan S3 (Doktor). Selama ini ya dijalani saja..waktu kuliah S1, bagaimana kata kampus berkaitan kurikulum dan tugas akhir semestinya bagaimana ya saya terima, gitu juga ketika S2. Hanya saja setelah sekarang saya jadi mikir. Dulu waktu membuat skripsi tentang prostitusi waria dimana pembimbing utamanya pak Yesmil Anwar ada hal yang membuat saya bingung. Hal ini terjadi pada saat saya akan melakukan analisa bagian Bab IVnya. Pak Yesmil bilang kalau saya sebaiknya jangan terlalu jauh, itu untuk tesis (tugas akhirnya S2). Bodohnya, saya bukannya Tanya apa maksudnya, malah diam saja dan ngebathin dalam hati. “aneh, emang kenapa sih saya ga boleh analisanya terlalu jauh, bukannya semakin jauh semakin bagus, kok pake dibatasi segala?.” Pertanyaan itu hanya saya simpan di dalam hati. Selanjutnya saya hanya mematuhi saran pak Yesmil, bahwa ada beberapa teori-teori yang harus dibuang. Kemudian S2, saya juga mengalami kebingungan, kembali saya mengulangi kebodohan saya, bingung tapi diam saja. Saya hanya menunggu jawaban tersirat dosen pembimbing saya pak Sutanto, kalau dia oke berarti nggak ada masalah, tapi kalau salah pastilah dia akan koreksi saya. InsyaAllah pada saatnya nanti, saya akan kuliah S3, hanya saja saat ini selain harus persiapkan diri juga sedang berkonsentrasi pada tumbuh kembang anak-anak. Proyek seumur hidup gitu lho..pan kalo sekolah ada abisnya. Sementara jadi ortu, selama kita masih hidup dan punya anak-anak ya mesti terus. Nah, agar tidak jadi orang bodoh abadi dengan mengulangi kebodohan-kebodohan saya sebelumnya, maka sebelum hari “H” kuliah S3, saya mesti faham lahir bathin apa itu bedanya antara S1, S2 dan S3.
“Busyet, nggak capek lu Lin sekolah terus?” gini balesan temen chat saya yang kebetulan menikah dengan orang Belanda dan tinggal menetap di Belanda merespon ungkapan keinginan (cita-cita, boleh dong.. ;p ) saya untuk kuliah S3 di Leiden University. Respon teman saya gitu, mungkin karena dia sendiri ga faham mengapa sekolah kok sampai ada S3 segala. Dan andai saja dia tahu, kalau sekolah tingkat terakhir (S3) mempunyai makna yang berbeda bagi seorang dengan profesi tertentu dengan seorang akademisi seperti saya. Gini ceritanya:
Perkuliahan diadakan karena adanya suatu tujuan misalnya yaitu menjadi Sarjana bagi S1, menjadi Megister untuk S2 dan menjadi doctor untuk S3. Perkuliahan itu sendiri adalah suatu kegiatan belajar mengajar dengan waktu tertentu dan subjek mata kuliah tertentu. Rangkaian mata kuliah yang diberikan atau dijalani tersebut merupakan suatu system dengan satu kesatuan dengan subjek mata kuliah yang lain yang disebut kurikulum. Kurikulum tersebut disusun tidak hanya asal susun, tapi ada pedomannya. Pedoman ini dianggap sebagai ukuran output yang akan dicapai/didapat setelah kuliah. Terkait hal ini, mendiknas mengeluarkan keputusan untuk dipatuhi oleh seluruh perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia yaitu Kepmendiknas No.232/U/2000 tentang Pedoman penyusunan Kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa.
STRATA 1/SARJANA:
Menguasai dasar-dasar ilmiah dan ketrampilan, mampu menemukan, memahami, menjelaskan dan merumuskan cara penyelesaian masalah di bidangnya
Mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan dalam kegiatan produktif dan pelayanan masyarakat.
Mampu bersikap dan berprilaku sesuai bidang ilmunya.
Mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan sesuai bidangnya.
STRATA 2/MAGISTER:
Mampu mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan sesuai bidangnya, menguasai dan memahami pendekatan metode dan kaidah-kaidahnya.
Mampu memecahkan permasalahan melaui penelitian.
Mampu mengembangkan kinerja professional yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan serta keserbacakupan tinjauan dan kepaduan pemecahan masalah.
STRATA 3/DOKTOR:
Mampu mengembangkan konsep ilmu melalui penelitian.
Mampu mengelola, memimpin dan mengembangkan program penelitian.
Mampu melakukan pendekatan interdisipliner.
Sebenarnya pedoman ini masih sangat umum. Berbeda bidang ilmu tentu akan berbeda pula kemampuan khusus yang akan dicapai. Tentu, akan berbeda pula pendekatan yang akan dilakukan di dalam menyampai masing-masing kurikulum susuai bidang ilmu yang dimaksud.
Apa yang akan dicapai dari tiap strata di atas pada akhirnya akan diukur dengan adanya tugas akhir melalui sebuah penelitian (meskipun idealnya, ini bukanlah satu-satunya ukuran tapi lebih kepada “what’s next” setelah lulus). Dimana masing-masing Strata mempunyai perbedaan sendiri terkait kedalaman lapisan keilmuannya/ kedalaman isu yang diajukan dalam penelitiannya tersebut. S1 bisa berbentuk Skripsi atau Legal Memorandum, S2 berbentuk Tesis dan S3 bentuknya Disertasi.
Dari buku berjudul Penelitian Hukum karangan Prof.Dr.Peter Mahmud Marzuki, SH, LL.M saya telah merangkum salah satu babnya yang intinya membedakan kedalaman isu hukum antara Skripsi, Tesis dan Disertasi.
SKRIPSI:
Hanya menjawab problem yang ada pada tingkat realitas
Hanya menjawab isu hukum dalam lapisan dogmatic hukum
Contoh isu hukum:
Apakah yang dimaksud dengan kegiatan utama dalam pasal….?
Apakah akibat hukumnya apabila…tidak…?
TESIS:
Sudah harus mempersoalkan masalah-masalah yang bersifat teoritis
Menjawab permasalahan-permasalahan yang bersifat teoritis karena pokok perbincangan sudah menyangkut teori
Contoh isu hukum:
Apakah ketentuan pasal…merupakan ketentuan yang bersifat memaksa (dwingen recht)?
Apakah ketentuan pasal… dapat dibenarkan dari segi teori hukum perburuhan?
DISERTASI:
Harus mengungkap sesuatu yang bersifat filosofis
Harus sampai kepada filsafat hukum
Dari pemikiran filosofis inilah penulis disertasi dapat membangun teori atau konsep baru atau menggugurkan teori/konsep hukum yang ada. Bahkan mungkin akan menemukan asas-asas hukum yang baru
Contoh isu hukum:
Apakah ketentuan pasal…merupakan refleksi dari konsep Negara kesejahteraan?
Apakah ketentuan pasal… sesuai dengan prinsip hukum perburuhan?
Nah, kebetulan yang menulis buku ini adalah Guru besar di bidang hukum Tata Negara. Coba kita cari tahu lagi bagaimana menurut mereka dari bidang hukum yang lain seperti Prof. Sudikno Mertokusumo dari UGM atau Alm. Prof. Satjipto Raharjo dari Undip dan lainnya. Tunggu saja ya..eh iya, dalam suatu Lokakarya kurikulum di FH Universitas Brawijaya (31/10/11) kemaren Prof. Hikmahanto Juana memaparkan bagaimana perbedaan tiap strata di beberapa Negara maju seperti Jepang, USA, Inggris dan Negara-negara Eropa lainnya. Wow..what can I say? Ternyata di luar sana mereka tidak hanya membedakan kedalaman ilmu sesuai strata tetapi secara tegas membedakan pendidikan dengan tujuan profesi atau akademis. Sekian dulu, doakan terus saya dapat hidayah, ilmu hikmah dan pentunjuk-Nya agar terbebas dari keraguan dan ketidakpastian dalam hidup ini …aamin YRA

DIJUAL KEBUN GAHARU DAN JABON HAMPIR SIAP PANEN.

DIJUAL KEBUN GAHARU DAN JABON HAMPIR SIAP PANEN.
INVESTASI SANGAT MENGUNTUNGKAN!!!

Luas lahan 1 hektar
Lokasi: Kota Way Jepara, Lampung Timur
Berisi Pohon Jabon dan Gaharu

Pohon Jabon:
Ditanam awal tahun 2011 jadi usia saat ini 4 tahun.
Diameter rata-rata hampir 20 cm.
Perkiraan panen yang pertama dalam 2 tahun ke depan.
Harga pasar saat ini Rp. 1.200.000 / meter kubik.
Perkiraan volume saat panen nanti bisa mencapai 400-500 m3.
Sehingga perkiraan income dari panen pertama pohon Jabon kurang lebih = Rp. 500.000.000 sampai Rp. 600.000.000.
Kemudian pohon Jabon akan bertunas dan tumbuh lagi tanpa perlu menanam bibit baru dan akan siap panen lagi sekitar 5-6 tahun berikutnya.
Untuk info lebih lanjut tentang tanaman Jabon, silakan klik disini (tinyurl.com/I8wny8p) dan search info lainnya sendiri di google.

Pohon Gaharu:
Ditanam awal tahun 2014.
Usia saat ini 1 tahun.
Ada 2 alternatif untuk pohon Gaharu.
Alternatif 1:
Saat ini ada banyak pihak / perusahaan yang bersedia membeli pohon gaharu yang masih belum di-inokulasi namun sudah cukup besar untuk proses tersebut. Bila ingin dijual mentah (tidak diproses inokulasi sendiri), maka perkiraan mulai bisa dijual di tahun ke-5 dengan rata-rata kontrak menunggu penebangan 3 tahun.
Harga jual saat ini di daerah lampung sekitar Rp. 5.000.000 / pohon.
Jadi perkiraan income minimal dari penjualan Gaharu mentah bisa mencapai:
400 pohon x Rp. 5.000.000 = Rp. 2.000.000.000 di tahun ke-5.
Alternatif 2:
Bila ingin mendapat keuntungan lebih, maka proses inokulasi bisa dikerjakan dengan biaya sendiri. Perkiraan keuntungan bersih bisa lebih dari Rp. 10.000.000 per pohon di tahun ke-8.
Jadi perkiraan income dari panen Gaharu yang telah di-inokulasi bisa mencapai Rp. 4.000.000.000 di tahun ke-8.
Untuk info lebih lanjut silakan klik disini (tinyurl.com/I7xnk87) dan pelajari tentang investasi Gaharu pada artikel-artikel lainnya di google.

Keuntungan di atas belum termasuk keuntungan dari harga tanah yang pasti akan semakin tinggi.

Kesimpulan:
Modal Pembelian di awal tahun 1: Rp. 950.000.000

POTENSI INCOME ALTERNATIF 1:
Kalau anda memilih menjual kebun anda di akhir tahun ke-2, maka perkiraan nilai investasi anda sbb:
Dari hasil panen pohon Jabon = Rp. 600.000.000
Dari nilai pohon Gaharu yang berusia 3 tahun, lebih kurang = 400 pohon x Rp. 1.500.000 = Rp. 600.000.000
Dari harga jual tanahnya sendiri sekitar Rp. 700.000.000
Jadi nilai total investasi anda yaitu:
Rp. 600.000.000 + Rp. 600.000.000 + Rp. 700.000.000
= Rp. 1.900.000.000.
Untung 100% dalam 2 tahun!!!


POTENSI INCOME ALTERNATIF 2:
Kalau tanah tersebut tidak anda jual maka keuntungannya bisa berlipat-lipat.
Perkiraan hitungan nilai investasi yang bisa anda dapatkan di akhir tahun ke-8 dengan catatan sbb:
1. Rp. 600.000.000 (dari hasil panen pohon Jabon yang kedua dengan memakai harga kayu saat ini atau dianggap harga jual kayu jabon 8 tahun lagi tetap sama dan tidak naik)
2. Rp. 4.000.000.000 (dari hasil panen pohon Gaharu dengan asumsi di-inokulasi sendiri di tahun ke-5)
3. Perkiraan nilai jual tanah di tahun ke-8 Rp. 1.000.000.000

Maka nilai TOTAL investasi anda di akhir tahun ke-8 adalah sbb:
Rp. 600.000.000 (panen pertama Jabon di tahun ke-2)
Rp. 600.000.000 (panen kedua Jabon di tahun ke-8)
Rp. 4.000.000.000 (panen Gaharu di tahun ke-8)
Rp. 1.000.000.000 (perkiraan nilai tanah di tahun ke-8)
Rp. 6.200.000.000 (TOTAL NILAI INVESTASI ANDA di Tahun ke-8)
Untung lebih dari 550% dalam 8 tahun.
Atau rata-rata hampir 70% per tahun.


Catatan:
Kami BUKAN menawarkan kerjasama investasi bagi hasil atau sejenisnya seperti yang banyak ditawarkan di internet namun belum jelas hasilnya karena semuanya masih hitungan di atas kertas.
Kami MENJUAL properti berupa TANAH DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK BERIKUT POHON YANG SUDAH NYATA TUMBUH.
POTENSI INCOME SANGAT JELAS BISA DIHITUNG dan SANGAT NYATA!!!

STOK SAAT INI SANGAT TERBATAS!

HARGA TIDAK MENGIKAT karena harga akan NAIK sesuai dengan usia pertumbuhan pohon.

SEKALI LAGI:
1. Kami menjual porperti TANAH KEBUN berikut POHON yang ada di atasnya.
2. Transaksinya adalah JUAL BELI PROPERTI dalam bentuk TANAH secara resmi di Notaris, sama persis seperti jual beli tanah dan rumah pada umumnya, sehingga SANGAT AMAN bagi anda karena tanah bersertifikat hak milik adalah 100% milik anda.
3. Keuntungan anda bisa didapatkan dalam WAKTU YANG LEBIH SINGKAT, dengan NILAI YANG JELAS karena pohonnya sudah tumbuh besar, bukan membeli bibit untuk ditanam di lahan kosong.

Mungkin anda bertanya:
"Kalau memang hampir panen dan menguntungkan, mengapa harus dijual sekarang?"

Alasannya sederhana. Berikut ini prinsip pemikiran kami:
1. Benar sekali, kami TIDAK PERLU MENJUAL kebun-kebun tersebut sekarang, karena bila ditunggu beberapa tahun lagi, kami bisa mendapat keuntungan yang lebih besar seperti hitungan di atas.
2. Tetapi kami masih mempunyai stok lahan kosong ratusan hektar dan kami juga mempunyai cita-cita bisa membuka ribuan hektar lainnya.
3. Namun demikian kami ingin memiliki bisnis yang sehat tanpa hutang atau pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Jadi kami mulai menanam semampu modal yang kami miliki. Saat ini kami baru bisa menanam puluhan hektar.
4. Untuk bisa mendapatkan modal tanpa hutang dan pinjaman, maka pilihan yang paling aman adalah kami menunggu sampai semua yang kami tanam saat ini bisa dipanen beberapa tahun lagi dan dari hasil panen tersebut kami investasikan kembali ke lahan yang lebih luas.
5. ATAU pilihan kedua, kami menjual sebagian dari kebun yang ada saat ini dan mendapatkan modal untuk membuka lahan baru SEKARANG, tidak menunggu beberapa tahun lagi. Pilihan ini yang kami pilih karena jauh lebih menguntungkan, kami bisa mempercepat pertumbuhan aset kami.
6. Karena prinsip kami ingin hidup dengan tenang, kami hanya menjual sesuatu yang lebih pasti agar dengan demikian pemodal yang bergabung dapat menjadi puas dan bisa menjadi kawan sepanjang masa. Dengan menjual kebun yang sudah jadi maka tingkat kepastian nilai investasi anda bisa jauh lebih pasti.
7. Jadi tujuan utama kami bukan sekedar menjual, tetapi menciptakan suatu peluang dimana anda, sebagai pemodal, bisa mendapatkan keuntungan nyata, dan kami pun juga untung. Inilah yang menjadi dasar penawaran kami.
8. Kami sangat menganjurkan, agar anda mempelajari dengan seksama opini dari pihak ketiga atau dari internet, bukan hanya dari kami saja, agar bisa lebih jelas tentang peluang investasinya sebelum memutuskan untuk bergabung.

Untuk info lebih lanjut, silakan hubungi saya:

Robert -087771777280-- 081287845232
email: r0bertsd@yahoo.co.id

Maaf, kesempatan ini tidak akan selalu ada karena jika kami sudah memiliki modal cukup, maka besar kemungkinan kami tidak akan melakukan penjualan lahan lagi.



Cara Pengajuan Pemasangan Jaringan PDAM


Cara Mengajukan Pemasangan Jaringan PDAM 
Kota Malang dan Kabupaten Malang
Oleh :lillO.,A.md.,ST.,MT.,(IAI)


Perusahaan Daerah Air Minum merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bertugas untuk memberikan layanan penyediaan air bersih. PDAM Kota Malang. PDAM Kota malang beralamat di Jl. Terusan Danau Sentani No. 100 Malang. Anda dapat mengunjungi website PDAM Kota Malang disini: http://www.pdamkotamalang.com/. Adapun cara untuk mengajukan pemasangan jaringan PDAM Kota Malang dan Kabupaten Malang akan kami jelaskan sebagai berikut:

Dalam rangka memberikan layanan penyediaan air bersih, PDAM Kota Malang memberikan layanan pasang baru jaringan PDAM untuk wilayah Kota Malang dan sekitarnya (termasuk Kabupaten Malang pada wilayah tertentu) Saat ini PDAM Kota Malang memberikan program subsidi untuk MBR dimana biaya pemasangan untuk penarikan Pipa baru (1/2 Dim) tidak lebih dari 10meter dengan tarif murah yaitu Rp500.000,00 sedangkan tarif reguler adalah Rp.998.000,00.

Adapun syarat untuk pemasangan jaringan PDAM baru sebagai berikut:
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Materai Rp6.000
  • Peta lokasi
  • Fotokopi bukti pembayaran PDAM tetangga terdekat
  • Fotokopi bukti pembayaran listrik terakhir 
  • Surat Rekomendasi Kelurahan setempat (opsional)
  • Fotokopi Sertifikat dan IMB (opsional)
Syarat lainnya adalah sebagai berikut:
  • Panjang pemasangan pipa untuk jaringan baru (jarak jaringan baru dengan pipa jaringan lama) tidak boleh lebih dari 10m.
  • Pemohon harus bersedia untuk menunjukan lokasi pemasangan dan menjamin pemasangan jaringan berjalan dengan lancar
Pelayanan PDAM Kota Malang untuk proses pemasangan jaringan baru PDAM sangat mudah dan cepat. Syarat Administrasi diberikan ke loket / customer service pada bagian layanan pemasangan jaringan PDAM dan selanjutnya petugas bagian tersebut akan mengecek lokasi dengan posisi jaringan terdekat melalui komputer. Apabila lokasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan maka anda akan mengisi formulir permohonan pengajuan pemasangan jaringan PDAM yang baru kemudian membayar biaya yang diperlukan pada loket pembayaran. Bukti pembayaran tersebut selanjutnya anda sampaikan ke petugas loket/customer service untuk pelayanan pasang baru dan anda tinggal menunggu proses pemasangan (+/- 2 Hari).

Pada saat pemasangan sangat dianjurkan untuk tepat waktu dalam menunjukan lokasi karena petugas PDAM harus melayani beberapa permintaan pemasangan baru di beberapa lokasi. Anda juga harus memastikan bahwa proses pembongkaran jalan (apabila pipa berada dibawah jalan) sudah anda mintakan ijin ke warga setempat. Anda harus menunjukan lokasi pemasangan meteran. Setelah pemasangan meteran selesai anda akan memperoleh nomor pelanggan.

Cara Membuat atau Mengajukan IMB

Cara Mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Oleh :lillO.,A.md.,ST.,MT.,(IAI)


Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 

IMB merupakan sarana penting untuk penertiban tata kota bagi pemerintah daerah. Ada daerah-daerah tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah Daerah karena infrastruktur, lokasi, dan tata kota sebagai daerah kawasan industri, kawasan pertanian, kawasan perumahan, dan fasilitas umum. Daerah-daerah tertentu yang dekat dengan Bandar Udara misalnya pemerintah daerah akan membatasi tinggi bangunan yang diizinkan untuk dibangun pada daerah tertentu.
IMB bagi pemilik bangunan membuktikan bahwa kita memiliki ijin pendirian bangunan serta melaksanakan fungsi sosial tanah sebagaimana kami jelaskan pada Mengenal Jenis-Jenis Sertifikat Tanah atau Bangunan. Selain itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) juga mensyaratkan adanya IMB.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah maka pemberian IMB berlaku sesuai dengan kebijakan pembangunan dan tata kota pada daerah setempat. Prosedur dan dinas atau kantor yang melayani juga berbeda-beda disetiap daerah. Namun pada umumnya Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT) merupakan pintu masuk dalam pengurusan IMB.

Syarat Administratif pengajuan IMB juga berbeda-beda setiap daerah namun pada umumnya persyaratan pengajuan IMB adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Fotokopi Sertifikat Tanah
  • Gambar Rencana atau Gambar Arsitektural apabila belum bangunan belum ada
  • Foto dan Ukuran Rumah apabila rumah sudah jadi
  • Peta dan Alamat lokasi tanah (untuk keperluan survey. Sangat dianjurkan untuk melengkapinya dengan nomor ponsel pemilik untuk kemudahan proses survey)
  • Formulir pengajuan IMB (bisa didapat di KPPT setempat)
  • Bukti Pelunasan PBB
  • Surat Rekomendasi Kelurahan setempat (opsional)

Syarat non administratif berbeda-beda di setiap daerah namun umumnya adalah sebagai berikut:

  • Bangunan harus sesuai dengan tata kota daerah setempat misalnya daerah tersebut bukan daerah khusus industri atau areal persawahan. Informasi tentang tata kota dapat diperoleh di Dinas Tata Kota daerah setempat.
  • Tinggi Bangunan untuk daerah kawasan yang dekat dengan bandar udara harus sesuai dengan ketentutan yang berlaku.
  • Lokasi Bangunan harus memiliki akses ke saluran pembuangan air yang memadai atau resapan yang memadai.
  • Lokasi Bangunan harus jauh dari area jalan bebas hambatan atau jalan tol (+/- 100m)
  • Lokasi Bangunan harus area yang stabil dan tidak mudah longsor.
  • Lokasi Bangunan sangat direkomendasikan memiliki akses jalan.

Persyaratan Administratif tersebut diserahkan pada bagian IMB pada KPPT daerah setempat. Selanjutnya beberapa biaya yang harus dibayar akan mendapatkan Surat Tanda Setoran (STS) dan anda tinggal menunggu proses survey dan penerbitan IMB

Mengenal Instansi dan Pejabat-Pejabat terkait kepengurusan sertifikat tanah atau bangunan

Mengenal Instansi dan Pejabat-Pejabat 
Terkait Kepengurusan Sertifikat Tanah atau Bangunan
Oleh :lillO.,A.md.,ST.,MT.,(IAI)

Mungkin kita sudah sering mendengar instansi dan pejabat seputar pengurusan sertifikat tanah atau bangunan misalnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), Notaris, PPAT, Kantor Camat, dan Kelurahan bahkan Dinas Pedapatan (Dispenda) atau DPPKAD serta Kantor Perijinan dan Pelayanan Terpadu (KPPT). Adapun peran mereka dalam pengurusan sertifikat tanah akan kami jelaskan sebagai berikut
:

Badan Pertanahan Nasional (BPN)
BPN merupakan suatu lembaga non kementerian di Indonesia yang bertugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan. BPN melaksanakan tugasnya secara nasional, regional, dan sektoral. Setelah UUPA pengurusan pemerintah tentang pertanahan berubah-ubah dan pada tahun 1988 terbit Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional. Selanjutnya, pada 11 April 2006 terbit Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional yang menguatkan kelembagaan Badan Pertanahan Nasional, di mana tugas yang diemban BPN RI juga menjadi semakin luas

Ada banyak tugas BPN [Lihat Fungsi BPN], diantara tugas-tugas BPN tersebut tugas yang berakitan langsung dalam pembahasan ini adalah :

  1. Penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan.
  2. Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.
  3. Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah
  4. Pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan
  5. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan
Implementasi dari tugas-tugas tersebut dalam transaksi tanah atau bangunan yang sering terjadi adalah:

  1. Balik nama sertifikat, yaitu layanan yang diberikan apabila ada transaksi yang mengakibatkan pengalihan hak atas tanah atau bangunan misalnya jual beli.
  2. Pengecekan keaslian sertifikat, yaitu layanan yang diberikan untuk mengecek apakah sertifikat tersebut asli dan terdaftar di BPN.
  3. Pemecahan dan penggabungan sertifikat.
  4. Pengurusan sertifikat baru untuk tanah-tanah yang kepemilikannya masih berupa eigendom, girik, atau petok
  5. Hibah untuk keperluan umum misalnya memberikan tanah untuk jalan.


Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris [Klik Untuk Download]

Dalam Pasal 15 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Notaris juga berwenang untuk:
  1. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan
  2. dengan mendaftar dalam buku khusus;
  3. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  4. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian
  5. sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
  6. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
  7. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;
  8. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
  9. membuat Akta risalah lelang
Contoh implementasi dari tugas dan wewenang notaris yang sering dijumpai adalah:
  1. Membuat Akta Perjanjian
  2. Membuat Akta Pendirian Perusahaan
  3. Membuat Akta Waris
  4. Surat Perjanjian Hutang/Piutang
Notaris berbeda dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dimana PPAT lebih berfokus pada bidang pertanahan. 

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Dasar Hukum PPAT adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 : tentang Peraturan Jabatan PPAT (PJPPAT)  [Klik Untuk Download]Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
  Tugas Pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh:
  • Jual beli;
  • Tukar menukar;
  • Hibah;
  • Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
  • Pembagian hak bersama;
  • Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
  • Pemberian Hak Tanggungan;
  • Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris, Konsultan atau Penasihat Hukum sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 : tentang Peraturan Jabatan PPAT (PJPPAT).

Dalam praktik kepengurusan sertifikat tanah atau bangunan peran PPAT yang biasa dirangkap Notaris atau disebut juga Notaris/PPAT adalah sebagai pintu terdepan dalam pengurusan jual beli tanah atau bangunan dimana pembeli dan penjual akan diberikan arahan untuk melengkapi dokumen jual beli hingga proses balik nama dan jual beli selesai.

Kantor Kecamatan, Kantor Desa/Keluarahan, Dispenda, dan KPPT
Camat atau Kepala Desa dapat berperan sebagai PPAT Sementara apabila pada daerah tersebut belum cukup terdapat PPAT sesuai dengan Pasal 5 ayat 3(a) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 : tentang Peraturan Jabatan PPAT (PJPPAT). Selain itu Kantor Desa / Kelurahan juga sebagai pemegang buku girik dalam pengadministrasian penguasaan tanah. Dalam rangka kemudahan pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan serta pemutakhiran data Nilai Jual Objek Pajak, Kelurahan bersama-sama dengan Dinas Pendapatan Daerah berperan sebagai pelaksana lapangan utama. Sedangkan untuk kepengurusan Ijin Mendirikan Bangunan maka Kantor Perlayanan Perijinan Terpadu (KPPT) bersama Dispenda memberikan layanan untuk pengurusan IMB.

Mengenal Jenis-Jenis Sertifikat Tanah atau Bangunan

Mengenal Jenis-Jenis 
Sertifikat Tanah atau Bangunan
Oleh :lillO.,A.md.,ST.,MT.,(IAI)

Pada dasarnya jenis-jenis sertifikat tanah atau bangunan sudah dikenal masyarakat antara lain Girik/PetokD, SHM, AJB, HGB, atau SHGB, dan ada juga selain sertifikat tersebut dikenal tentang tanah negara, tanah kereta api, dan tanah perhutani. Namun, perlu dipahami bahwa tujuan dari kepemilikan sertifikat adalah tertib administrasi dalam hak-hak atas tanah masyarakat sehingga diharapkan permasalahan atas tanah dan bangunan dapat diselesaikan dengan mudah dan damai. Oleh karena itu pemerintah berusaha mengatur hak-hak atas tanah diantaranya pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria [Download].


Adapun Hak-hak atas tanah sebagai yang pada pasal 4 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah:
a. hak milik,
b. hak guna-usaha,
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f. hak membuka tanah,
g. hak memungut-hasil hutan,
h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53

Hak milik, Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dimana atas tanah tersebut masih memiliki fungsi sosial. Hak milik bisa diperjual belikan maupun dijadikan jaminan/tanggungan atas hutang dan apabila sudah diadministrasikan dengan baik maka pemilik tanah mendapatkan bukti kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Hak milik masih dapat hilang atau dicabut karena pencabutan hak atas tanahnya karena akan digunakan untuk kepentingan negara, penyerahan sukarela pemiliknya ke negara, karena ditelantarkan, dan karena tanah tersebut bukan dimiliki oleh WNI.

Hak Guna, Hak Guna secara singkat adalah izin pemanfaatan dari tanah atau bangunan dalam jangka waktu tertentu. Hak Guna dapat diperpanjang jangka waktunya.  Hak Guna dapat digunakan sebagai tanggungan dan dapat dialihkan. Pemegang hak guna harus memberikan pemasukan ke kas negara terkait dengan hak guna ini. Hak guna diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah  [Donwnload].Apabila Hak Guna sudah diadministrasikan dengan baik maka pemegang hak mendapatkan bukti kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Guna Usaha/Bangunan (S - HGU/HGB)

Girik dan Petok, Girik dan Petok bukan merupakan sertifikat kepemilikan atas tanah melainkan jenis administrasi desa tentang pertanahan yang menunjukan penguasaan atas lahan untuk keperluan perpajakan. Didalam girik dijelaskan tentang nomor, luas tanah dan pemilik hak baik karena jual beli maupun waris sehingga Girik dan petok harus ditunjang dengan bukti lain misalnya Akta Jual Beli atau Surat Waris. Karena girik lebih bersifat registrasi historis sangat direkomendasikan bagi anda pemegang hak pada girik untuk segera mengurus Sertifikat.

Acte van Eigendom, merupakan bukti kepemilikan sebelum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam perkembangannya seharusnya bukti kepemilikan ini segera dikonversi menjadi SHM selambat-lambatnya 20 tahun semenjak diundangkannya undang-undang pokok agraria. Namun karena sampai saat ini masih terdapat tanah-tanah dengan bukti kepemilikan tersebut maka PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah maka konversi tersebut masih mungkin dilakukan. Pembahasan ini akan dijelaskan lebih lanjut pada artikel kami Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari Eigendom menjadi SHM. [Klik disini Cara merubah atau peningkatan status kepemilikan dari Eigendom menjadi SHM]

Akta Jual Beli (AJB), Akta Jual Beli sebenarnya menunjukan tentang perjanjian jual beli yang terjadi. Oleh karena dalam perjanjian berlaku undang-undang bagi pembuatnya (Pacta Sunt Servanda) sehingga AJB merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk bukti kepemilikan tanah baik SHM, Hak Guna, Girik, maupun Eigendom. Oleh karena itu apabila anda hendak membeli properti dimana menurut pemilik bahwa bukti kepemilikan adalah AJB maka anda harus memperjelas sebelumnya bukti kepemilikannya berupa SHM, Hak Guna, Girik, ataupun Eigendom. Berikut ini contoh dari AJB yang sering ada pada transaksi jual beli tanah:

a. AJB diatas tanah SHM yang belum dipecah.
Gambaran AJB diatas SHM
AJB diatas tanah SHM biasanya terjadi ketika anda membeli tanah kavling dimana pemilik kavling tidak ingin terbebani biaya pemecahan sertifikat sehingga menunggu inisiatif pembeli untuk bersama-sama mengurus pemecahan sertifikat. Jenis AJB ini biasanya relatif aman dalam pengurusan administrasinya kelak namun perlu dipastikan ke Kantor BPN bahwa Sertifikat Hak Milik atas tanahnya harus asli dan pemegang haknya benar-benar penandatangan AJB. Masalah yang sering terjadi adalah pembeli tidak segera memecah sertifikat pemilik sehingga ketika pemilik meninggal maka proses pemecahan sertifikat harus melibatkan ahli waris sehingga memakan waktu cukup lama

b. AJB diatas HGB.
Sama halnya seperti AJB diatas SHM hanya saja anda tidak memiliki hak milik melainkan hanya hak guna seperti penjelasan kami sebelumnya. Permasalahannya pun juga sama dan sedikit lebih rumit.

c. AJB diatas tanah Eigendom, Girik, atau Petok
Seperti penjelasan kami sebelumnya tentang Eigendom, Girik, atau Petok seharusnya kepemilikan itu harus segera dikonversi menjadi SHM. Memutuskan membeli dengan bukti AJB diatas tanah Eigendom, Girik, atau Petok perlu memastikan apakah Eigendom, Girik, atau Petok ke banyak pihak (sedangkan untuk SHM hanya perlu memastikan ke BPN) antara lain kantor desa, saksi-saksi, serta bukti-bukti lain. Proses pemecahannya menjadi sangat panjang karena pemilik atau ahli waris harus melakukan konversi Eigendom, Girik,atau Petok ke SHM kemudian baru dilakukan pemecahan sertifikat.

Bukti kepemilikan berupa AJB saja biasanya sangat rentan terjadinya penipuan AJB berganda yaitu SHM dipecah dan dijual dengan AJB pada obyek yang sama.

Jumat, 19 Juni 2015

Misteri Lukisan Bung Karno Yang Dapat Hidup


Misteri Lukisan Bung Karno Yang Dapat Hidup | Blog MUMWM | Presiden pertama Indonesia ini memang sering dihubungkan dengan cerita cerita mistis dan bahkan dikatakan mempunyai kedekatan dengan ratu pantai selatan. Cerita yang marak beredar hingga saat ini ialah terungkapnya misteri dibalik lukisan bung karno yang konon ini dialami oleh salah satu petugas museum tempat dimana lukisan tersebut dipajang, bagi penggemar misteri pasti tau..

Museum bung karno yang terletak di blitar memiliki berbagai koleksi peninggalan bung karno, selain benda-benda yang bernilai sejarah yang erat kaitannya dengan bung karno, di museum yang tak pernah sepi pengunjung ini juga terdapat sebuah lukisan besar yang berukuran 150cm x 175cm yang bergambar bung karno.

Lukisan Bung Karno Yang Dapat Hidup - Blog Misteri Beda DuniaCerita misteri keanehan Lukisan ini , menurut sejumlah orang yang pernah melihatnya adalah TAMPAK HIDUP, siapapun yang melihat lukisan ini sambil memusatkan konsentrasi serta pandangan terarah penuh dibagian jantung bung KARNO pada lukisan ini maka SEKETIKA NAMPAK BERGERAK, SEOLAH-OLAH BERDETAK SEPERTI LAYAKNYA ORANG SEDANG BERNAFAS. banyak pengunjung yang heboh karena menyaksikan lukisan ini seperti hidup. sejak saat itu lukisan ini menjadi objek pertama yang didatangi pengunjung.

Menurut Penjaga museum Tanwir, didalam lukisan tersebut berdiam sosok gaib bernama jatoro suro sosok jin penunggu gunung kelud yang telah di takhlukkan bung karno. cerita ini berdasar pada penerawangan beberapa paranormal. dulu sebelum ada lukisan tersebut sosok jin penunggu lukisan tersebut bersemayam di dekat makam bungkarno dan bukanlah cerita misteri.

Konon bung karno adalah seseorang yang gemar bermeditasi, pada saat melakukan ritual di gunung kelud, ada sosok makhluk halus yang menggodanya dan berusaha menggagalkan meditasinya, karena digoda tak mempan akhirnya jin ini menyerangnya, akhirnya terjadilah perkelahian di alam gaib yang pada akhirnya dimenangkan oleh bung karno, pada saat itulah akhirnya jin ini menjadi pengawal bungkarno. Jin ini sangat setia pada bung karno, saat bung karno meninggalpun jin ini tetap setia berada di samping makam nya bahkan terkadang jin ini merubah wujudnya menjadi bung karno. Fenomena ini asli fenomena alam gaib dan bukan rekayasa.

"Konon katanya bila kita memandang lukisan tersebut pada jam 01.15 lukisan tersebut akan nampak hidup."
Percaya atau tidaknya terserah sobat, ambil sisi yang baiknya saja,..